Direktorat Jenderal Pajak mencatat hanya 13 persen dari 8.799 wajib pajak di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang membayar Pajak Penghasilan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan bagi usaha mikro, kecil,