Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Kepala Otorita Ikn Bisa Diberhentikan Presiden

Jika Ditunjuk Presiden, Kepala Otorita IKN Bisa Mejabat Selama Dua Periode
Jika Ditunjuk Presiden, Kepala Otorita IKN Bisa Mejabat Selama Dua Periode
Kepala Otorita IKN bisa ditunjuk, diangkat, maupun diberhentikan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Nasional
Kepala Otorita IKN Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu oleh Presiden
Kepala Otorita IKN Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu oleh Presiden
Dalam Perpres Nomor 62 ditegaskan bahwa Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads