Presiden Joko Widodo meminta agar persoalan perizinan bagi para investor benar-benar ditata sehingga proses pemberian izin bisa dilakukan secepat mungkin.
Dalam UU Pemda yang baru, lanjutnya, kepala daerah akan dipilih tunggal tanpa ada wakilnya atau "mono eksekutif". Posisi wakilnya kini menjadi wewenang kepala daerah yang terpilih