Menurut Ade, kemungkinan transaksi mencurigakan di rekening sejumlah kepala daerah berasal dari setoran birokrasi dan pengusaha yang punya kepentingan di daerah tersebut. Ade mengatakan, ICW menemukan sebagian besar kasus korupsi terjadi di daerah.
Pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti oleh calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, atau wali kota, tanpa wakilnya, dinilai sebagai hal yang positif.
Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait rekening kepala daerah dan mantan kepala daerah.