Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mendukung aturan diberikannya dua atau tiga wakil bagi kepala daerah di wilayah padat penduduk.
Wakil Ketua Komisi II Riza Patria mengatakan, DPR tak mempersoalkan langkah Kementerian Dalam Negeri yang meyiapkan penjabat (Pj) gubernur dan pelasana tugas bupati wali kota.
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin setuju dengan aturan dalam peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada, yang mengatur bahwa Pilkada mendatang hanya diikuti oleh kepala daerah tanpa wakil.