Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan memberikan bantuan hukum jika ada pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang ditekan kepala daerah terkait pemilihan kepala daerah.
Rencana pemerintah mengeluarkan peraturan yang menjamin kepala daerah untuk tidak dikriminalisasi dalam mengambil kebijakan pembangunan tidak lantas membuat mereka kebal hukum.
"Enggak ada mahar. Yang ada adalah uang pendaftaran sebesar Rp 10 juta setiap orang, tetapi ini dipakai untuk mereka juga, dipakai untuk melakukan survei elektabilitas, dan ini tidak mengikat," ujar Sekretaris DPD Partai Demokrat Banten Media.