Pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti oleh calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, atau wali kota, tanpa wakilnya, dinilai sebagai hal yang positif.
Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait rekening kepala daerah dan mantan kepala daerah.
Kejaksaan Agung mengusut transaksi mencurigakan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan itu terkait rekening delapan kepala daerah dan mantan kepala daerah.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa ada beberapa kepala daerah maupun mantan kepala daerah yang memiliki rekening gendut sebagaimana dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada KPK.