Oleh karena itu, dia mengingatkan partai yang masih bertikai untuk segera menyelesaikan persoalan internal mereka sebelum masa pendaftaran pencalonan dimulai.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah diperlonggar.
DKPP bersama KPU tengah mempertimbangkan opsi pelarangan partai politik yang berkonflik untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah ketika pilkada serentak mendatang.