Ramlan kemudian merujuk Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis serta Pasal 1 tentang bentuk negara republik dan kesatuan.
Partai Golkar mengaku mengambil keputusan menolak kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat karena berkaca pilkada-pilkada yang banyak masalah selama ini.
Setelah Pemilu Presiden 2014, mayoritas partai politik yang tergabung dalam koalisi Merah Putih disebut berubah sikap terkait mekanisme pemilihan kepala daerah.