Dalam UU Pemda yang baru, lanjutnya, kepala daerah akan dipilih tunggal tanpa ada wakilnya atau "mono eksekutif". Posisi wakilnya kini menjadi wewenang kepala daerah yang terpilih
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan dua perppu untuk membatalkan pelaksanaan pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Kamis (2/10/2014) malam.
Pengamat tata ruang Yayat Supriyatna menilai, tindakan korupsi di sektor tata ruang perkotaan dapat dicegah dengan memperbaiki peraturan tentang pembangunan kota. Saat ini peraturannya salah kaprah.