Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan memberikan bantuan hukum jika ada pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang ditekan kepala daerah terkait pemilihan kepala daerah.
Rencana pemerintah mengeluarkan peraturan yang menjamin kepala daerah untuk tidak dikriminalisasi dalam mengambil kebijakan pembangunan tidak lantas membuat mereka kebal hukum.