Seorang pengacara asal Kenya mengajukan gugatan hukum atas penyaliban Yesus karena dianggap tidak melalui proses pengadilan yang benar dan menyalahi hak asasi manusia.
Dua orang pria di Kenya membuat kesepakatan untuk menikahi perempuan yang sama. Kesepakatan itu mengatur waktu kebersamaan kedua pria tersebut dengan sang istri.