Pemerintah RI tengah menggencarkan aktivitas konversi kendaraan bermotor konvensional ke listrik, sebagai upaya mencapai target elektrifikasi di Tanah Air sebagaimana tercantum pada Perpres 55/20219. Khusus kendaraan roda dua, kegiatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.