Bagi para pejabat DKI yang tidak mengenakan kendaraan dinas itu, kata Basuki, diperkenankan mengambil tunjangan transportasi (di luar tunjangan kinerja daerah) saja.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas roda empat untuk kepentingan pribadi selama cuti lebaran.