Kendaraan listrik memiliki suara yang jauh lebih senyap jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Hal ini justru bisa jadi berbahaya bagi pengguna jalan yang lain. Maka dari itu, ada regulasi yang mengatur tentang suara tambahan pada kendaraan listrik, guna memenuhi aspek keselamatan saat berkendaran di jalan.
Melalui keterangan resminya IPCC menyebutkan, bahwasanya pada Desember 2022 terdapat bongkar muat untuk mobil utuh buatan Indonesia yang diekspor dengan completely built-up atau CBU sebanyak 40.638 unit. Hal itu membuat secara total akumulasi sepanjang tahun menjadi 367.488 unit.