Melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan rutin setiap tahun. Namun, memasuki tahun kelima, ada beberapa perbedaan biaya dan syarat yang harus dilakukan pemilik kendaraan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes pol Latif Usman mengatakan, pihaknya bakal membatasi aktivitas pesepeda. Nantinya para pesepeda yang melintas di jalan raya di Jakarta, akan dibatasi hanya sampai pukul 06.00 Waktu Indonesia Barat.