Korlantas Polri sempat mengusulkan penghapusan kebijakan ini, karena ternyata banyak orang yang memalsukan data kendaraan agar terhindar dari pajak progresif. Ada kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya hingga kendaraan ke-17 yang dimiliki oleh seseorang.