Larangan memakai kendaraan bermotor untuk berangkat kerja bagi semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai berlaku pada Jumat (30/10/2015).
Warga Ibu Kota kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta mengesahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor di kantor kecamatan lima wilayah Jakarta.