Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Kendaraan Yang Didahulukan Di Jalan Raya

Mobil Presiden atau Pemadam, Sesuai Urutan Mana Kendaraan Prioritas dan Harus Didahulukan?
Mobil Presiden atau Pemadam, Sesuai Urutan Mana Kendaraan Prioritas dan Harus Didahulukan?
Kendaraan yang didahulukan melintas ini tertulis dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads