Warga Ibu Kota kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta mengesahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor di kantor kecamatan lima wilayah Jakarta.
Larangan memakai kendaraan bermotor untuk berangkat kerja bagi semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai berlaku pada Jumat (30/10/2015).