Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Kendaraan Bermotor

Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan, Ini Hukum dan Sanksinya
Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan, Ini Hukum dan Sanksinya
Bagi pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas (terkait tata cara berhenti dan parkir), akan dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000
Feature
Car Free Day Jakarta Kembali Bergulir Usai Libur Lebaran
Car Free Day Jakarta Kembali Bergulir Usai Libur Lebaran
Pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika waktu bersamaan juga dilaksanakan event yang bersifat khusus, nasional, atau internasional.
News
Ingat, Surat Tilang ELTE Tidak Pernah Dikirim Via WA dengan Format APK
Ingat, Surat Tilang ELTE Tidak Pernah Dikirim Via WA dengan Format APK
Perlu dicatat, surat tilang ETLE tak pernah dikirimkan melalui pesan WhatsApp dengan format APK.
News
Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Dijamin BPJS Kesehatan, Ada Syaratnya
Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Dijamin BPJS Kesehatan, Ada Syaratnya
Tentunya, pemilik kendaraan harus rutin bayar pajak kendaraan dan iuran BPJS Kesehatan.
News
Dapat Surat Tilang Elektronik Saat Mudik Lebaran, Jangan Diabaikan
Dapat Surat Tilang Elektronik Saat Mudik Lebaran, Jangan Diabaikan
Dokumen resmi kendaraan tersebut bisa dibekukan dan dihapus. Sehingga kepemilikan kendaraan bakal hilang atau menjadi bodong.
News

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads