Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwanto menyatakan saat ini aturan terkait penghapusan data kendaraan bermotor yang sudah mati pajaknya selama dua tahun masih dalam tahap sosialisasi. Tidak hanya ke masyarakat, kebijakan yang diinisiasi oleh Tim Pembina Samsat Nasional (Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri) ini juga mencangkup ke Pemerintah Provinsi.