Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda penerapan penyesuaian tarif ojek online (ojol) menjadi 25 hari terhitung sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan 4 Agustus 2022 lalu.
Direktur Niaga PT Kereta Api Indonesia Hadis Surya Palapa mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian soal dampak kenaikan harga BBM terhadap KA secara khusus.