Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Kenaikan Upah Minimum 2022

Kenaikan Upah 1,09 Persen, KSPSI: Ini Tidak Adil, Kami Tak Akan Diam
Kenaikan Upah 1,09 Persen, KSPSI: Ini Tidak Adil, Kami Tak Akan Diam
KSPSI menilai kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen sangat tidak layak. Kecilnya angka kenaikan upah 2022 dinilai akan merugikan buruh.
Whats New
Daftar Upah Minimum 2022 Kabupaten/Kota di DIY, Bali, dan Jawa Tengah
Daftar Upah Minimum 2022 Kabupaten/Kota di DIY, Bali, dan Jawa Tengah
Upah minimum bervariasi. Mulai UMP DIY Rp 1.840.915,53 hingga UMP Bali Rp 2.516.917. Berikut upah minimum kabupaten/kota di DIY, Bali, dan Jateng.
Tren
Buruh Menjerit di Tengah Covid
Buruh Menjerit di Tengah Covid
Kenaikan UMP tahun 2022 yang hanya sekitar 1 persen dinilai melukai dan mencederai rasa keadilan dan mengabaikan nasib buruh.
Whats New
Buruh Tuntut 6 Hal Terkait Upah Minimum 2022
Buruh Tuntut 6 Hal Terkait Upah Minimum 2022
Buruh menuntut enam hal, pertama mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden tentang Upah Layak Nasional tahun 2022....
Megapolitan
KSPI: Kenaikan Upah Minimum 2022 di Bawah Angka Inflasi
KSPI: Kenaikan Upah Minimum 2022 di Bawah Angka Inflasi
KSPI Said Iqbal menyebut kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen lebih kecil dari angka inflasi tahunan pada Oktober 2021.
Whats New

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads