Kenaikan tarif listrik sebesar 33 persen untuk golongan rumah tangga 1300 Volt Ampere (VA) hingga 5500 VA diperkirakan akan menyumbang inflasi sebesar 0,5 persen pada tahun 2014 ini.
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui rencana kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2014 mendatang.