Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Kenaikan Cukai Rokok

INFOGRAFIK: Rincian Kenaikan Cukai Rokok 2022
INFOGRAFIK: Rincian Kenaikan Cukai Rokok 2022
Pemerintah memutuskan menaikkan cukai hasil tembakau per 1 Januari 2022 sebesar 12 persen. Berikut rincian daftar harga rokok yang naik pada 2022.
Tren
Harga Rokok Naik Lagi, Sri Mulyani: Masih Lebih Rendah daripada Singapura dan Malaysia
Harga Rokok Naik Lagi, Sri Mulyani: Masih Lebih Rendah daripada Singapura dan Malaysia
Menurut Sri Mulyani, harga rokok di Singapura 10,25 dollar AS atau Rp 150.238 per bungkus, di Malaysia 4,10 dollar AS atau Rp 60.097 per bungkus.
Whats New
Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022
Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022
Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen pada 2022.
Whats New
Kapan Tarif Cukai Rokok Diumumkan? Ini Jawaban Kemenkeu
Kapan Tarif Cukai Rokok Diumumkan? Ini Jawaban Kemenkeu
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan, penetapan tarif cukai rokok tahun 2022 masih dalam tahap pembahasan internal.
Whats New
Cukai Rokok Mau Naik, Pengusaha Wanti-wanti Marak Penyelundupan
Cukai Rokok Mau Naik, Pengusaha Wanti-wanti Marak Penyelundupan
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengimbau kenaikan cukai rokok harus seimbang dengan pengawasan.
Whats New

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads