Kementerian Perumahan Rakyat berjanji mengantisipasi dampak kenaikan harga bahan material terhadap terhadap program rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Wilayah Jabodetabek misalnya, Kementerian Perhubungan menetapkan biaya jasa batas bawah minimal Rp 2.300 per kilometer, naik 200 rupiah dengan biaya jasa batas