Sebuah video bernarasi karyawan perempuan yang bekerja lembur tetapi tidak dibayar di salah satu pabrik di Grobogan, Jawa Tengah. Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa pihaknya merasa prihatin atas hal ini.
Aktivis buruh Mirah Sumirat mengatakan Permenaker RI No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) adalah aturan yang sadis dan sangat merugikan buruh.