Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat

Polri: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Tak Absolut, Ada Limitasi Sesuai UU 9/1998
Polri: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Tak Absolut, Ada Limitasi Sesuai UU 9/1998
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
Nasional
4 Landasan Hukum dalam Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
4 Landasan Hukum dalam Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
Sebagai negara demokrasi, Indonesia menjamin kebebasan setiap warganya untuk menyampaikan pendapat. Ini 2 landasan hukumnya.
Skola
Aturan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Aturan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Nasional
Tanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Tanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Pelaksanaan penyampaian pendapat harus dilakukan penuh dengan tanggung jawab agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads