Banyaknya paket pekerjaan konstruksi yang melibatkan bermacam penyedia jasa konstruksi membuat Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menerapkan aturan Keselamatan Kerja Konstruksi (K3) bagi tiap penyedia jasa konstruksi baik BUMN atau swasta.
Serapan Dirjen Bina Marga pada kuartal satu hanya persen per bulan. Menyusul kuartal dua per tiga bulan adalah 6 persen, kuartal tiga 8-12 persen, dan kuartal empat 15-20 persen.