Kementerian PUPR telah membuat prioritas pembangunan di tahun 2016. Prioritas itu dibuat sesuai dengan usulan alokasi anggaran TA 2016 sebesar Rp 104,08 triliun.
Banyaknya paket pekerjaan konstruksi yang melibatkan bermacam penyedia jasa konstruksi membuat Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menerapkan aturan Keselamatan Kerja Konstruksi (K3) bagi tiap penyedia jasa konstruksi baik BUMN atau swasta.