Selama ini, lembaga pemerintahan yang ada di Indonesia sudah mencukupi. Hal yang perlu dilakukan, adalah penguatan lembaga-lembaga tersebut agar program Nasional dapat berjalan tepat sasaran.
Kementerian PU menganggap tuntutan sejumlah warga Koja, yang meminta pembayaran ganti rugi hingga Rp 35 juta per meter, merupakan satu-satunya hambatan pada proses penyelesaian JORR.