Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa) mengharapkan Pendamping Lokal Desa (PLD) bisa menemukan solusi untuk penyerapan Dana Desa (DD).
"Pak Menteri yang sangat saya sayangi, sayangnya belum ada kepastian Kementerian Desa itu masuk komisi mana," kata anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Agung Widyantoro.
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah pegawai negeri sipil Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Marwan menjelaskan, percepatan pembangunan daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi merupakan program penting dan strategis mengingat arahan Presiden Joko Widodo untuk mengentaskan 122 kabupaten tertinggal dari status ketertinggalan.