Kasus PT AAS ini merupakan gambaran kegiatan industri di kawasan pesisir pantai di seputaran Teluk Balikpapan. Industri ini muncul sehingga berdampak terhadap kerusakan kawasan.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menegaskan, pihaknya telah menyegel areal lahan yang terbakar dan telah ditanami sawit di Nyaru Menteng, Palangkaraya.