Azyumardi mengungkapkan, radikalisme agama, anarkisme atau kekerasan bernuansa agama, cenderung terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia.
Direktorat pendidikan tinggi Islam (Diktis) Kementerian Agama Republik Indonesia menjatuhkan sanksi kepada 40 Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) di seluruh Indonesia. Sanksi itu cukup bervariatif, mulai dari teguran ringan hingga teguran keras.
Lukman menuturkan, Kementerian Agama terus memantau para WNI yang diduga masuk menjadi jaringan terorisme seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).