Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil.
Kemensos bersama dengan TNI, Polri, serta lembaga pemerintah non kementrian (LPNK) dan pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi teknis guna mempercepat pembangunan infrastruktur perdesaan.