Kementerian Sosial sampai harus berutang Rp 2 miliar untuk memulangkan tenaga kerja Indonesia bermasalah. Utang terjadi karena TKI yang dipulangkan ke Indonesia telah jauh melebihi kuota maksimal yang ditargetkan.
Kementerian Sosial meluncurkan "Whistle Blowing System Online" untuk pelaporan dugaan tindakan penyimpangan, misalnya korupsi bagi internal di kementerian tersebut.