Pemerintah harus segera membentuk Badan Pelaksana Perumahan seperti diamanatkan dalam UU No 1 mengenai Perumahan dan Permukiman tahun 2011. Tiga tahun molor, tak juga dibentuk.
Pemerintah diminta berhati-hati menerjemahkan visi Kota Tanpa Kawasan Kumuh. Pasalnya, belum ada program nyata yang tampak dari pemerintah untuk mewujudkan target 0 persen kawasan kumuh pada 2019.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan akan mengembalikan fungsi Perum Perumnas sebagai penyedia rumah bagi MBR. Perumnas tak boleh lagi membangun proyek komersial.
Wacana pembentukan bank tanah terkesan sangat lambat dilaksanakan di Indonesia dibandingkan negara-negara tetangga. Sebetulnya, bank tanah banyak dimiliki pemda-pemda di Indonesia.