Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, divonis 2 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri (sekarang Kemenlu) tahun 2004-2005.