Kementerian Luar Negeri menilai persoalan 16 warga negara Indonesia di Turki bukanlah kasus orang hilang. Pasalnya, fakta-fakta menunjukkan mereka memang memilih tidak kembali ke Indonesia.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menduga 16 WNI yang hilang di Turki sejak awal tidak ingin kembali ke Indonesia.
"Kemenlu telah memanggil Duta Besar Brasil untuk Indonesia pada 20 Februari 2015, pukul 22.00, untuk menyampaikan protes keras terhadap tindakan tidak bersahabat tersebut sekaligus menyampaikan nota protes."