Kemenkominfo sudah memanggil TV One dan masih akan meminta keterangan dari Metro TV untuk proses klarifikasi soal penyalahgunaan frekuensi publik untuk kepentingan politik.
Komisi Penyiaran Indonesia secara resmi merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kememkominfo) untuk mengevaluasi kelayakan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) untuk TV One dan Metro TV.
Kementerian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta memblokir semua situs, akun jejaring sosial dan media sejenis yang melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden.