Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo) mengehentikan sementara layanan Universal Obligation Service (USO). Layanan tersebut biasanya digunakan untuk mengurangi kesenjangan digital di daerah tertinggal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo) berniat membangun Base Transceiver Station (BTS) di 125 lokasi. Prioritas pembangunan BTS ini adalah untuk menjangkau daerah-daerah perbatasan atau terpencil.