Kemenkominfo siap memberikan subsidi pada operator telekomunikasi yang mau membangun jaringannya di daerah perbatasan Indonesia. Subsidi tersebut diambil dari redesain ulang penggunaan dana Universal Service Obligation (USO).
Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo) akhirnya membuka blokir 12 situs yang dituduh bermuatan radikal. Pembukaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan rapat panel Terosisme, SARA dan Kebencian.
Dalam pertemuan itu, para pengelola situs memberikan klarifikasi atas tuduhan yang menyebutkan bahwa situs yang mereka kelola berkaitan dengan paham radikalisme.