Kemkominfo meminta agar memblokir dan menangani konten negatif, setelah ditemukan adanya iklan-iklan resmi twitter (promoted tweet) yang berisikan konten dan "link-link" ke situs "nudity" dan pornografi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo) akhirnya membuka blokir 12 situs yang dituduh bermuatan radikal. Pembukaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan rapat panel Terosisme, SARA dan Kebencian.