Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerima bantuan peralatan penegakan hukum laut (maritime law enforcement) dari Pemerintah Amerika Serikat.
Memasuki paruh kedua 2014, pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tidak melebihi kuota sebesar 46 juta kiloliter.