Selain 3 pejabat Eselon I, Kemenhub juga menjatuhkan sanksi kepada 7 Eselon III dan 1 orang principal operations inspector (POI). Dia menjelaskan, sanksi itu diberikan Kemenhub demi upaya pembinaan kepada semua pejabat di Kemenhub
Setelah bahan penelusuran itu diterima, kata Bambang, KPK akan langsung mempelajarinya. KPK akan menelisik apakah ada kesalahan administrasi atau penyalahgunaan wewenang.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif batas bawah untuk penerbangan domestik sekurang-kurangnya 40 persen dari tarif batas atas.