Setelah bahan penelusuran itu diterima, kata Bambang, KPK akan langsung mempelajarinya. KPK akan menelisik apakah ada kesalahan administrasi atau penyalahgunaan wewenang.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif batas bawah untuk penerbangan domestik sekurang-kurangnya 40 persen dari tarif batas atas.