Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, lima bus tingkat hibah Tahir Foundation tidak sesuai dengan spesifikasi bus yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kesal karena lima bus tingkat gratis sumbangan Tahir Foundation tidak lolos uji tipe oleh Kementerian Perhubungan.