Sementara itu, Menhub Jonan mengatakan bahwa dirinya menjamin proses pemberian izin terbang kepada maskapai yang melanggar aturan bisa selesai dalam satu hari.
Selain 3 pejabat Eselon I, Kemenhub juga menjatuhkan sanksi kepada 7 Eselon III dan 1 orang principal operations inspector (POI). Dia menjelaskan, sanksi itu diberikan Kemenhub demi upaya pembinaan kepada semua pejabat di Kemenhub