Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta mengawasi secara ketat implementasi Peraturan Menteri (PM) No.91/2014 terkait penerapan tarif batas batas bawah 40 persen terhadap semua maskapai penerbangan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak akan menghentikan operasi kapal-kapalnya dalam mencari korban AirAsia QZ8501 sebelum Basarnas memberhentikan pencarian.
Namun demikian, menurutnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kemungkinan besar tidak hadir dalam rapat tersebut. Kementerian Perhubungan telah mengirim surat kepada Komisi V agar jadwal rapat diundur hingga 15 Januari 2015.